Kebijakan PublikKarhutla, Krisis Iklim, dan Etika Keberlanjutan
01 Okt 2026 · Ahmad Jojon Novandri, MA.Pol · 5 menit baca
Ketika hutan terbakar, yang diuji bukan hanya kemampuan manusia memadamkan api, tetapi juga amanah moral, keberanian negara, dan kesungguhan hukum dalam melindungi kehidupan.
KARHUTLA, KRISIS IKLIM, DAN ETIKA KEBERLANJUTAN
Ketika Hutan Terbakar, Negara Diuji, dan Amanah Ekologis Dipertanyakan
Serial Ekoteologi – Edisi 01
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, kita kembali menyaksikan pemandangan yang sama: langit diselimuti asap, masyarakat kesulitan bernapas, aktivitas ekonomi terganggu, satwa kehilangan habitat, dan jutaan kehidupan terdampak. Pemerintah melakukan pemadaman, membentuk satuan tugas, membagikan masker, serta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Namun, persoalan yang sama terus berulang. Seolah-olah kita lebih sibuk memadamkan api daripada membangun sistem yang mampu mencegahnya.
Karhutla bukan semata-mata persoalan alam atau perubahan iklim. Ia juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya, perilaku manusia, tanggung jawab korporasi, konsistensi penegakan hukum, dan keberanian negara melindungi lingkungan.
Di sinil krisis ekologis sesungguhnya juga menjadi krisis etika.
Alam Bukan Sekadar Komoditas
Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi karhutla. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan pada 2023 mencapai sekitar 1,16 juta hektare. Pada 2024, luasnya turun menjadi sekitar 376.805 hektare. Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi belum berarti persoalan telah selesai.
Perubahan iklim, kekeringan, dan fenomena El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi iklim bukan satu-satunya penyebab. Degradasi gambut, perubahan tutupan lahan, praktik pembukaan lahan, dan lemahnya pengelolaan kawasan turut memengaruhi kerentanan terhadap kebakaran.
Hutan sering kali dinilai berdasarkan potensi ekonomi, sementara fungsi ekologisnya kurang diperhitungkan. Padahal, hutan merupakan penyangga kehidupan: menjaga tata air, menyimpan karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan masyarakat.
Pembangunan memang membutuhkan sumber daya alam. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan daya dukung lingkungan. Keuntungan hari ini tidak seharusnya dibayar dengan kerusakan yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Ekoteologi: Menjaga Alam adalah Amanah
Dalam perspektif Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah di bumi. Namun, kedudukan tersebut bukan legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.
Khalifah adalah amanah, bukan hak kepemilikan mutlak.
QS. Al-A'raf ayat 56 mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. QS. Ar-Rum ayat 41 juga menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia.
Sementara itu, konsep mizan dalam QS. Ar-Rahman ayat 7–9 mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan.
Pesan teologis ini memiliki relevansi langsung dengan krisis ekologis. Menjaga hutan, melindungi gambut, memelihara sumber air, dan mencegah pencemaran bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Agama tidak cukup hadir sebagai nasihat ketika bencana terjadi. Agama juga harus membentuk kesadaran agar manusia tidak menjadi penyebab kerusakan.
Negara Harus Hadir sebagai Pelindung Ekologis
Kesadaran masyarakat saja tidak cukup. Perlindungan lingkungan merupakan kewajiban negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Artinya, perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi bagian dari mandat konstitusi.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika api membesar. Negara harus hadir sejak perencanaan pembangunan, pemberian izin, pengawasan kawasan, hingga penegakan hukum.
Indonesia juga telah memiliki perangkat hukum, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta regulasi perlindungan ekosistem gambut.
Persoalannya adalah konsistensi pelaksanaan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat bukti keterlibatan atau kelalaian korporasi, pertanggungjawaban harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum. Sanksi administratif, perdata, maupun pidana harus diterapkan secara adil.
Lebih dari itu, keadilan ekologis tidak selesai ketika pelaku dihukum. Lingkungan yang rusak harus dipulihkan dan masyarakat terdampak harus dilindungi.
Belajar dari Perkara PT National Sago Prima
Salah satu contoh penting adalah perkara kebakaran lahan yang melibatkan PT National Sago Prima di Riau. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan lingkungan atas kebakaran yang terjadi pada 2015.
Setelah melalui proses peradilan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3067 K/Pdt/2018 mengabulkan kasasi pemerintah dan menegaskan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan, termasuk kewajiban ganti rugi dan pemulihan sesuai putusan.
Perkara ini memberikan pelajaran bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis melalui mekanisme hukum.
Namun, satu putusan tidak cukup menyelesaikan persoalan karhutla nasional. Negara perlu memastikan pengawasan berjalan, putusan dilaksanakan, dan pencegahan diperkuat.
Dari Kritik Menuju Perbaikan
Ada beberapa agenda yang perlu terus diperkuat pemerintah.
Pertama, membangun sistem pencegahan berbasis data dan pemetaan risiko, terutama di kawasan gambut dan wilayah rawan kebakaran.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap pemegang izin dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.
Ketiga, menegakkan hukum secara transparan dan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap korporasi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Keempat, mempercepat restorasi hutan dan gambut, tidak hanya melalui penanaman pohon, tetapi juga pemulihan fungsi ekologis dan tata air.
Kelima, melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra utama pencegahan melalui pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan dukungan terhadap praktik pengelolaan lahan tanpa bakar.
Keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi kehidupan masyarakat.
Menjaga Bumi adalah Tanggung Jawab Peradaban
Karhutla mengingatkan kita bahwa bumi bukan warisan yang bebas dihabiskan oleh satu generasi. Ia adalah amanah yang harus dijaga dan diteruskan dalam keadaan layak kepada generasi berikutnya.
Ekoteologi mengajarkan bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab keagamaan. Konstitusi menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan hak warga negara. Hukum memberikan instrumen untuk memastikan tanggung jawab tersebut dijalankan.
Ketiganya harus berjalan bersama.
Negara yang melindungi ekosistem sedang menjalankan amanah konstitusi. Masyarakat yang menjaga alam sedang menjalankan amanah kemanusiaan. Dan pembangunan yang tidak mewariskan kerusakan merupakan bentuk keadilan bagi generasi mendatang.
Tetapi, ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana memastikan bahwa pembangunan ekonomi, investasi, dan pemanfaatan sumber daya alam tidak justru menjadi sumber kerusakan ekologis?
Pertanyaan inilah yang akan kita bahas dalam tulisan berikutnya: Ekonomi Ekstraktif dan Krisis Ekologis: Ketika Pertumbuhan Ekonomi Berhadapan dengan Keadilan Lingkungan.
Referensi
1. KLHK. Laporan Kinerja Kementerian LHK Tahun 2023.
2. Kementerian Lingkungan Hidup, data luas kebakaran hutan dan lahan tahun 2024.
3. IPCC. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report.
4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H dan Pasal 33.
5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH beserta perubahannya.
6. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
7. Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor 3067 K/Pdt/2018.
8. Al-Qur'an, QS. Al-A'raf: 56, QS. Ar-Rum: 41, dan QS. Ar-Rahman: 7–9.
Baca juga
EkoteologiTeologi Air: Sumber Kehidupan dalam Tradisi Iman
Air adalah sumber kehidupan. Namun, ketika manusia kehilangan kesadaran untuk menjaganya, sumber kehidupan itu perlahan menghilang. Yang tersisa hanyalah perahu tanpa air dan kehidupan tanpa keseimbangan.
Islam & LingkunganRumah Ibadah Hijau: Dari Simbol ke Praktik
Bagaimana rumah ibadah dapat menjadi pusat perubahan ekologis di komunitas?
Lintas ImanGenerasi Muda, Iklim, dan Tanggung Jawab Iman
Kisah anak muda dari berbagai latar belakang yang bergerak untuk bumi di daerahnya.